UU PPSK Disahkan, Sri Mulyani Ungkap Nama dan Fungsi Baru BPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pemerintah mengubah nama Badan Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Bank Perekonomian Rakyat di dalam undang-undang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (UU PPSK). Pemerintah juga memperluas fungsi baru BPR di dalam UU tersebut. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan perubahan nama dan fungsi BPR untuk mendorong pertumbuhan bisnis UMKM sekaligus menopang perekonomian nasional. “RUU P2SK juga menguatkan fungsi BPR dengan pengubahan nama menjadi...