Terdakwa kasus korupsi penerbitan SKL BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung (kiri).

Syafruddin Temenggung Divonis 13 Tahun Penjara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) Syafruddin Arsyah Temenggung divonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia terbukti melakukan penghapusan piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang dimiliki Sjamsul Nursalim sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun. Ketua majelis hakim Yanto menyatakan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung telah terbukti secara sah dan...