Advertisement
#barang-dan-jasa-mewah
Senin , 16 Dec 2024, 16:39 WIB
Ini Empat Kategori Barang dan Jasa Mewah Terkena PPN 12 Persen, Ada Wagyu dan Daging Kobe
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah hari ini mensahkan pemberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. PPN 12 persen menyasar barang dan jasa yang...