Advertisement
#barang-non-mewah
Jumat , 03 Jan 2025, 07:10 WIB
Pemerintah Jamin Pengembalian Kelebihan PPN 12 Persen untuk Barang tak Mewah
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk barang-barang mewah. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131/2024 yang diteken Menteri Keuangan...