UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan khususnya Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan tentang ketidakbolehan menikah beda agama sedang diujimaterilkan di MK.

MK Tolak Pernikahan Beda Agama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi akhirnya menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya mengenai perkawinan beda agama. Hakim Konstitusi Arief Hidayat menegaskan UU tersebut tidak melanggar konstitusi. "Mengadili, menyatakan, dan menolak permohonan pemohon secara seluruhnya," kata Hakim Konstitusi Arief saat pembacaan putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka...

Buku nikah (Ilustrasi)

Komnas HAM: Uji Materi Kawin Beda Agama Bertentangan dengan Dasar Negara

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisioner Komisi Nasional (Komnas) HAM, Maneger Nasution, menyatakan gugatan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pernikahan beda agama bertentangan dengan Pancasila dan konstitusi UUD 1945."Gugatan uji materil ke MK terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974, pasal 2 ayat 1 tidak sejalan dengan prinsip sila 1 dan 2 Pancasila sebagai dasar negara," tegas Maneger dalam rilisnya...