#benda-najis
Kamis , 14 Jul 2022, 06:56 WIB
Air Bercampur dengan Benda Najis, Bagaimana Hukumnya?
<p>REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama ahli fikih soal air yang bercampur dengan benda najis, tetapi tidak mengubah salah satu sifatnya. </p> <p>Ibnu Rusyd dalam kitab <em>Bidayatul Mujtahid...
Selasa , 01 Dec 2020, 13:59 WIB
Benda dari Tubuh Manusia yang Tergolong Najis
<p>REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para ulama telah mengelompokkan benda-benda yang keluar dari tubuh manusia yang tergolong suci dan najis. Secara umum, para ulama telah menyepakati beberapa benda yang keluar dari tubuh manusia dan berstatus najis. </p> <p>Para ulama sepakat benda-benda yang tergolong najis, di antaranya darah, nanah, muntah, tinja, kencing, madzi, dan wadi. Hal ini dijelaskan Ustadz Isnan Ansory dalam buku <em>Tiga Sumber...