Advertisement
#berbadan-hukum-surut
Jumat , 22 Mar 2013, 02:20 WIB
BI: KCBA Retroaktif atau Prospektif Sama Tujuannya
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) menilai wacana kantor cabang bank asing (KCBA) yang harus berbadan hukum berlaku surut (retroaktif) atau berlaku ke depan (prospektif) memiliki tujuan yang sama...