Advertisement
#berhak-memperpanjang
Kamis , 15 Jan 2015, 04:10 WIB
Guru Agama Asing Berhak Perpanjang Masa Kerja (2-habis)
REPUBLIKA.CO.ID, Wakil Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga berpendapat kebijakan tersebut tebang pilih. Menurutnya, Kemenaker harus juga memperhatikan guru asing selain pengajar agama, seperti guru bahasa asing atau guru...
Kamis , 15 Jan 2015, 04:07 WIB
Guru Agama Asing Berhak Perpanjang Masa Kerja (1)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai guru-guru agama asing yang sedang bekerja di Indonesia tidak boleh serta-merta dipulangkan ke negara asalnya. Sebab, mereka berhak memperpanjang masa kerja di Indonesia.Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan, para guru dan dosen agama asing tersebut masih berpeluang meneruskan aktivitasnya dalam menyebarkan ilmu agama yang rahmatan lil 'alamin di Indonesia....