Malaysia pada Kamis (11/3) mengeluarkan undang-undang (UU) darurat baru untuk menangani berita palsu terkait Covid-19 serta keadaan darurat yang diberlakukan secara nasional sejak Januari.

Sebar Hoaks Terkait Covid-19 di Malaysia Bakal Dipenjara

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Malaysia pada Kamis (11/3) mengeluarkan undang-undang (UU) darurat baru untuk menangani berita palsu terkait Covid-19 serta keadaan darurat yang diberlakukan secara nasional sejak Januari. Ancaman denda yang besar dan hukuman penjara hingga enam tahun bakal diberlakukan pemerintahan Muhyiddin Yassin untuk menghadapi hoaks. Peraturan tersebut mulai berlaku Jumat (12/3). "Pelanggaran untuk mempublikasikan atau mereproduksi konten yang seluruhnya atau...

Petugas kepolisian dan TNI melakukan pengamanan saat terjadi aksi protes di Mimika, Papua, Rabu (21/8/2019).

Kominfo: Yang Diblokir Hanya Akses Internet Lewat Ponsel

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah melakukan pemblokiran layanan data internet di Provinsi Papua dan Papua Barat pada Rabu (21/8). Hal itu dilakukan guna mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban pascakericuhan di Papua. Meski demikian, tidak semua akses internet diblokir. Masyarakat di Provinsi Papua dan Papua Barat sementara hany tidak bisa menggunakan internet dari ponsel. Layanan...