Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta.

MK Diminta Tanggung Jawab Hilangnya Berkas Perkara Pilkada Dogiyai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum dari Universitas AL-Azhar, Suparji Ahmad mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) harus bertanggung jawab atas hilangnya dokumen perkara pilkada Kabupaten Dogiyai, Papua. “Kalau berkas itu sudah ke MK maka yang harus bertanggung jawab adalah MK. Kecuali berkasnya masih di KPU, maka menjadi tanggung jawab KPU,” kata Suparji, Senin (20/3).  Suparji juga menghimbau kepada MK untuk mengklarifikasi secara jelas....

Gedung Kejaksaan Agung

Jumat , 21 Feb 2014, 12:08 WIB

Sebagian Berkas Perkara Hilang