Advertisement
#billdoard
Senin , 02 Sep 2013, 19:43 WIB
Caleg Diberi Waktu Sebulan Turunkan Baliho dan 'Billboard'
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan calon anggota legislatif (caleg) untuk menertibkan dan menurunkan alat peraga kampanye berupa baliho, billboard, dan banner. Caleg diberikan waktu satu bulan setelah...