Setoran dana haji (ilustrasi).

Penetapan BPIH Sepenuhnya Kewenangan Pusat

IHRAM.CO.ID, PEKANBARU -- Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) setiap tahun, disahkan oleh Presiden berdasarkan usulan Kementerian Agama dan setelah melalui pembahasan di DPR RI. Begitu juga penetapan BPIH Tahun 2017."Soal adanya usulan kenaikan BPIH sebesar 3,1 persen, sehingga menjadi Rp 35,7 juta, sepenuhnya menjadi wewenang Kemenag RI dalam hal ini Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah bersama DPR RI....

Ketua Komisi VII DPR, Saleh Partaonan Daulay.

Rabu , 22 Apr 2015, 09:51 WIB

Tiga Amanat Fraksi PAN tentang BPIH

 Seorang pendamping calon haji melakukan pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahap III

Rabu , 08 Apr 2015, 17:19 WIB

Besaran BPIH Perlu Dibatasi