#bst-depok
Senin , 25 Jan 2021, 14:50 WIB
Dinsos Depok: Bansos Tunai tak Boleh Dipotong Sepeser Pun
REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok menerbitkan Surat Pemberitahuan Nomor 460/074-Linjamsos terkait Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahun 2021. "Dalam surat itu ditegaskan bahwa bansos tunai tak boleh...
Senin , 25 Jan 2021, 04:43 WIB
Dinsos Depok Tegaskan tak Boleh Ada Pemotongan BST
REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK -- Dinas Sosial Kota Depok, Jawa Barat, menerbitkan Surat Pemberitahuan Nomor 460/074-Linjamsos terkait Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahun 2021 yang salah satunya menegaskan tidak diperkenankan adanya pemotongan Bansos Tunai sepeserpun oleh pihak manapun. Kepala Dinas Sosial Kota Depok Usman Haliana mengatakan penyalur BST di Kota Depok adalah PT Pos Indonesia dengan nilai Bansos Rp300.000 per keluarga penerima manfaat (KPM). Lalu,...