Kejaksaan Agung menetapkan eks manager Aneka Tambang (ANTAM) berinisial AH sebagai tersangka kasus pembelian 7 ton emas ANTAM,

Pakar Pidana: Kalau Harga Emasnya di-Mark Down maka Itu Melawan Hukum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pakar pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Muzakir, mengatakan, langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan pidana pembelian emas PT Antam seberat 7 ton, adalah hal yang sah. Jika ada transaksi suatu barang milik negara yang dianggap tidak wajar, maka Kejagung harus menyelidikinya. “Mengelola uang negara itu seperrti itu. Kalau ada dugaan manipulasi, kecurangan, dalam penetapan harga emas. Walaupun kemarin...