Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap(ACT) Tahun 2022.

Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT karena Dugaan Penyelewengan Dana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022. Pencabutan izin itu terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di...