Advertisement
#buku-nikah-gratis
Selasa , 14 Dec 2021, 12:27 WIB
Penggantian Buku Nikah Rusak atau Hilang tak Dipungut Biaya
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) memberikan kemudahan bagi pasangan pengantin yang ingin mengganti buku nikahnya karena rusak atau hilang. Penggantian buku nikah tak dikenakan biaya alias gratis.Hal tersebut...
Selasa , 14 Dec 2021, 10:13 WIB
Gratis, Buku Nikah Hilang atau Rusak Bisa Diurus di KUA
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) memberikan kemudahan bagi pasangan pengantin yang buku nikahnya rusak atau hilang. Mereka bisa datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) dengan membawa syarat-syarat yang telah ditentukan untuk meminta duplikat buku nikah.Kepala Subdirektorat Mutu Sarana, Prasarana dan Sistem Informasi Ditjen Bimas Islam Kemenag, Jajang Ridwan menjelaskan, buku nikah yang rusak atau hilang bisa diterbitkan duplikat...