Stop kekerasan anak (ilustrasi).

Kekerasan Terhadap Anak Belum Dipandang Kejahatan Luar Biasa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira Idris mengatakan, maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia, karena sebagian besar masyarakat masih belum memandang kekerasan terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa. Padahal, kata dia, Indonesia sudah memiliki UU Perlindungan Anak sejak tahun 2002 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara bagi yang terbukti melanggar. “Sementara untuk konten pornografi...