Para tersangka OTT Bupati Nganjuk dihadirkan beserta barang bukti ketika konferensi pers terkait OTT Bupati Nganjuk di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/5). Dirtipikor Bareskrim Polri dan KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai diduga hasil tindak pidana jual beli jabatan senilai Rp 647.900.000 dari brankas pribadi Bupati Nganjuk dan menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut, termasuk Bupati Nganjuk. Penyidikan kasus OTT Bupati Nganjuk tersebut dilanjutkan oleh Bareskrim Polri.Prayogi/Republika.

Pelimpahan Perkara Bupati Nganjuk Bisa Jadi Preseden Buruk

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan perkara Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dalam kasus dugaan tindak pidana jual beli jabatan ke Bareskrim Polri tidaklah berdasar. Muncul kekhawatiran pelimpahan perkara bisa menjadi preseden buruk. "Pelimpahan perkara Nganjuk jadi preseden yang buruk, melokalisir suatu perkara...

Bupati Nganjuk Taufiqqurahman keluar dari gedung KPK saat ditetapkan menjadi tersangka, Jakarta, Kamis (26/10) malam.

KPK Perpanjang Penahanan Penyuap Bupati Nganjuk

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan KPK melakukan perpanjangan penahanan terhadap penyuap Bupati Nganjuk Taufiqurrahman sampai 30 hari ke depan. "Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan dari tanggal 15 November 2017-14 Desember 2017 untuk tersangka MB (Kepala Bagian Umum RSUD Kabupaten Nganjuk Mokhammad Bisri) dalam kasus suap terkait mutasi dan promosi jabatan di...