Emas Batangan (ilustrasi)

Bappebti Imbau Perusahaan Emas Digital Segera Daftarkan Diri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan mengimbau para perusahaan penyedia layanan perdagangan emas fisik secara digital untuk segera mendaftarkan diri. Kewajiban mendaftarkan diri tertuang dalam Peraturan Kepala Bappebti Nomor 4 Tahun 2019. Kepala Bappebti, Tjahya Widayanti, mengungkapkan, pihaknya bakal segera menerapkan regulasi tersebut paling lambat bulan depan atau sebelum pergantian pemerintahan. Ia mengatakan, sanksi...

Juru bicara KPK Johan Budi

Kamis , 20 Mar 2014, 22:07 WIB

KPK Minta Cegah Petinggi PT Bursa Berjangka