Advertisement
#cabut-izin-perguruan-tinggi
Kamis , 25 May 2023, 14:54 WIB
Kemendikbudristek Beri Waktu Sebelum Cabut Izin Perguruan Tinggi
REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekhnologi (Kemendikbudristek) memberikan waktu enam bulan bagi perguruan tinggi yang dijatuhi sanksi berat untuk melakukan perbaikan sebelum izin operasionalnya dicabut secara permanen. "Setiap perguruan...