Kornas JPPR, Sunanto,(kiri)

JPPR: Larangan Mantan Koruptor Nyaleg Substansi Demokrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berkomitmen menerapkan larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) dalam Peraturan KPU (PKPU). JPPR menilai, aturan tersebut adalah bagian penting dari substansi demokrasi. "Upaya KPU mengatur mantan koruptor tidak boleh menjadi caleg, ini perlu didukung semua pihak, tanpa terkecuali agar demokrasi substansial...

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan

KPU Siapkan Dua Opsi Aturan Larangan Caleg Mantan Koruptor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, KPU mempersiapkan dua opsi terkait aturan larangan calon anggota legislatif (Caleg) dari mantan narapidana kasus korupsi. Wahyu mengungkapkan, dua opsi tersebut memiliki substansi larangan yang serupa."Ada dua opsi dengan substansi yang sama, yakni sama-sama melarang mantan narapidana korupsi menjadi Caleg. Hanya saja, implementasi teknis dari dua opsi ini...