Advertisement
#caleg-terpilih-harus-mundur-ikut-pilkada
Rabu , 15 May 2024, 20:43 WIB
Ralat Pernyataan Sebelumnya, KPU Kini Sebut Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Maju Pilkada
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) berubah pendirian terkait ketentuan caleg terpilih maju sebagai calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024. Dalam rapat dengan Komisi II DPR, KPU menyatakan,...