Advertisement
#caleg-terpilih-maju-pilkada-harus-mundur
Senin , 22 Apr 2024, 04:09 WIB
KPU Sebut Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Maju Pilkada 2024
REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Komisi Pemilihan Umum(KPU) Banten mensyaratkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang dilantik harus mundur jika maju sebagai calon kepala daerah dalam...