Advertisement
#cara-cairkan-jht
Senin , 29 Apr 2024, 14:02 WIB
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Berusia 56 Tahun Bisa Cairkan JHT, Ini Caranya
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Peserta BPJS Ketenagkerjaan yang sudah berusia 56 tahun, bisa mulai mencairkan haknya. Hal ini, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 46/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT). Yakni, BPJS...