Advertisement
#ciamis-larang-klakson-telolet
Rabu , 30 Aug 2023, 15:54 WIB
Bunyikan Klakson Telolet di Ciamis, Bus Bisa Didenda Rp 500 Ribu
REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis telah mengeluarkan surat imbauan agar para sopir bus tidak membunyikan klakson telolet selama melintas di wilayah Kabupaten Ciamis. Sopir bus yang...