CSR (ilustrasi).

Perda CSR Dinilai Bisa Menghambat Investasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembuatan peraturan daerah tentang tanggung jawab sosial perusahaan (TJSP) atau Perda CSR dinilai bukan untuk memfasilitasi dan menguatkan praktik CSR. Melainkan untuk menjadikan CSR sebagai dana alternatif pembangunan daerah. Melalui Perda CSR, pemerintah daerah mengarahkan program CSR perusahaan untuk mendanai program-program daerah, khususnya pembangunan infrastruktur. "Selain tidak berdampak positif bagi praktik CSR, perda ini juga berpotensi...

Mendagri Gamawan Fauzi

Selasa , 25 Feb 2014, 13:44 WIB

Mendagri: Perusahaan Harus Perhatikan Lingkungan