#cuti-alasan-penting
Selasa , 23 Feb 2021, 15:04 WIB
PNS Korban Banjir Bisa Ajukan Cuti Satu Bulan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terdampak banjir dibolehkan mengajukan cuti paling lama hingga satu bulan. Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, cuti bagi PNS...
Selasa , 23 Feb 2021, 15:01 WIB
PNS Terdampak Banjir Boleh Ajukan Cuti Alasan Penting
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terdampak banjir dibolehkan mengajukan cuti paling lama hingga satu bulan. Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, cuti bagi PNS korban banjir maupun bencana alam lainnya termasuk dalam cuti alasan penting. "Cuti alasan penting itu maksimal satu bulan diajukan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau yang diberi kewenangan untuk memberikan cuti,"...
Selasa , 23 Feb 2021, 14:57 WIB
PNS Terdampak Banjir Boleh Ajukan Cuti Hingga Satu Bulan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terdampak banjir...