Ilustrasi Fintech ( Financial Technology)

Belum Ada UU Data Pribadi, Fintech Gunakan SOP Internasional

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap undang-undang perlindungan data pribadi segera dibentuk demi menjerat pelaku atau platform fintech ilegal yang menyalahgunakan data tersebut. Berbeda dengan perbankan yang sudah memiliki Undang-Undang Perbankan dan mengatur kerahasiaan data nasabah, saat ini fintech masih belum memiliki payung hukum dalam perlindungan data pengguna. Menurut CEO & Co-Founder fintech Akseleran Ivan Tambunan, pihaknya mengacu kepada Permen...