Selasa , 30 Jul 2019, 19:55 WIB
OJK Hanya Bisa Menindak Pengaduan Terkait Fintech Berizin
Selasa , 30 Jul 2019, 13:45 WIB
Literasi Keuangan Penyebab Nasabah Terjebak Pinjaman Online
Selasa , 30 Jul 2019, 12:53 WIB
Mendagri: Pencurian Data Penduduk Bisa Lewat Media Sosial
Ahad , 28 Jul 2019, 20:42 WIB
YLKI: Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran Fintech Minim
Ahad , 28 Jul 2019, 19:10 WIB
OJK Batasi Akses Data Penyedia Pinjaman Online Ilegal
Kamis , 11 Jul 2019, 19:21 WIB
YLKI Minta RUU Perlindungan Data Pribadi Diprioritaskan
Sabtu , 06 Jul 2019, 14:20 WIB
Masyarakat Perlu Melek Lindungi Data Pribadi
Senin , 27 May 2019, 14:08 WIB
Bank Indonesia Dorong Pihak Swasta Terbuka Soal Data Nasabah
Rabu , 30 Jan 2019, 04:45 WIB
Masyarakat Diimbau Jaga Keamanan Data dari Fintech Ilegal
Rabu , 19 Dec 2018, 16:07 WIB
OJK Perketat Pengawasan Perusahaan Pinjaman Online
Kamis , 13 Dec 2018, 06:39 WIB
Asosiasi Siap Basmi Fintech Ilegal
Selasa , 11 Dec 2018, 06:49 WIB
Asosiasi: Kode Etik Operasional Fintech Lindungi Konsumen
Fintech Salah Gunakan Data Terancam Denda dan Pidana
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Layanan pinjaman berbasis online atau fintech lending yang melakukan penyalahgunaan data dapat terancam sanksi denda dan pindana. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan menyusul maraknya pengaduan masayarakat."Pelanggaran utama ada di OJK, baru kita lihat seberapa besar pelanggarannya, kalau nanti memang ada tuntutan lebih dalam bisa dibawa ke...