Halal Watch: Deklarasi Halal Secara Sepihak tidak Dibenarkan (ilustrasi).

Halal Watch: Deklarasi Halal Secara Sepihak tidak Dibenarkan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah mengatakan, deklarasi halal secara sepihak tidak dapat dibenarkan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). "Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal tidak membenarkan self halal declair, atau pernyataan halal sepihak yang dilakukan oleh pelaku usaha atas produknya," kata Ikhsan Rabu...