Advertisement
#delik-penistaan-agama
Kamis , 10 Nov 2016, 17:15 WIB
Pengamat: Tak Perlu Ada Niat Menghina di Delik Penistaan Agama
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana, Teuku Nasrullah menegaskan bahwa delik penistaan agama dalam KUHP pasal 156a tidak diperlukan 'Ada Niat' untuk menghina satu agama. Walaupun kata dia, Dlm...