Advertisement
#denda-imb
Rabu , 13 Nov 2013, 01:07 WIB
Rumah Anda Tanpa IMB? Ini Dendanya
REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Pemerintah Kota Palu menerapkan denda sebesar Rp 50 juta bagi masyarakat yang membangun, termasuk rumah tinggal, tanpa memiliki izin membangun bangunan (IMB) yang dikeluarkan instansi berwenang...