Pelanggar PSBB pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) membersihkan ruang publik di kawasan Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (29/7/2020). Pemerintah Kabupaten Bogor menerapkan sanksi denda sebesar Rp50 ribu serta sanksi sosial yakni kewajiban membersihkan area publik bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum.

Pemkot Bogor Denda Warga tak Pakai Masker

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memberlakukan sanksi administratif berupa denda Rp100 ribu kepada warga yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker di tempat umum. Pemberlakukan sanksi dilakukan mulai Kamis ini."Sanksi administratif ini baru diberlakukan mulai hari ini, setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi secara masih selama sepekan," kata Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemkot Bogor Alma Wiranta, di...

Petugas menilang  warga yang tidak menggunakan masker di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Kamis (23/7/2020). Pemerintah Kota Depok menerapkan sanksi denda sebesar Rp50 ribu hingga Rp250 ribu bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum.

Denda Gerakan Depok Bermasker Capai Rp 6,83 Juta

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengumpulkan denda sebesar Rp 6, 83 juta dari warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di tempat umum. Denda tersebut didapat dari operasi Gerakan Depok Bermasker yang dilakukan di lima titik se-Kota Depok sejak Kamis 23 Juli 2020. "Ada 136 pelanggar dan sudah membayar denda sesuai dengan ketentuan," kata Koordinator Bidang Pencegahan Gugus Tugas...