#denda-membakar-sampah
Jumat , 21 Jun 2024, 09:00 WIB
Awas! Membakar Sampah Bisa Berujung Denda dan Pidana
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengingatkan masyarakat agar tak melakukan pembakaran sampah secara terbuka. Masyarakat yang membakar sampah dan mencemari udara dapat dikenakan denda dan pidana. Menurut...
Senin , 30 May 2022, 14:15 WIB
DKI Ingatkan Masyarakat Ada Sanksi Jika Bakar Sampah
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengingatkan masyarakat bahwa ada sanksi jika membakar sampah sembarangan. Sanksi itu berupa denda sebesar Rp 500 ribu. "Jangan pernah coba bakar sampah di tempat umum," kata Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Yogi Ikhwan di Jakarta, Senin (30/5/2022). Ia mengajak warga yang menemukan pelanggaran itu untuk melaporkan kepada Suku Dinas Lingkungan Hidup atau melalui...