Advertisement
#denda-menerobos-lintasan-ka
Sabtu , 14 Dec 2013, 14:48 WIB
Menerobos Pintu Perlintasan KA Bisa Didenda Rp 750.000
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pengurus Masyarakat Transportasi Indonesia atau MTI Djoko Setiowarno mengatakan pengendara yang menerobos pintu pelintasan kereta api setelah tertutup dan sinyal berbunyi dapat ditilang dan dikenakan sanksi denda Rp 750.000."Namun...