Advertisement
#desi-muriany
Rabu , 23 Oct 2024, 08:25 WIB
BI Merespons Aduan Warga, Penjual di Pulau Geser tak Terima Uang Logam
REPUBLIKA.CO.ID, SERAM BAGIAN TIMUR -- Bank Indonesia (BI) menegaskan, uang logam pecahan Rp 50 sampai Rp 1.000 sampai saat ini masih berlaku dan dapat digunakan sebagai alat tukar dalam aktivitas...