Advertisement
#dihukum-penjara
Sabtu , 28 Aug 2010, 00:44 WIB
MA: Pemred Playboy Bersalah dan Harus Dihukum 2 Tahun Penjara
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa Pemimpin Redaksi (Pemred) Majalah Playboy, Erwin Arnada, terbukti bersalah melanggar pasal kesusilaan. Hukuman dua tahun untuknya seharusnya sudah bisa langsung dieksekusi."Terdakwa terbukti sebagaimana...