Pergerakan arus lalu lintas terpantau melalui layar elektronik di Gedung National Traffic Managemen Center (NTMC) Korlantas Polri, Jakarta, Selasa (23/3). Polri secara resmi telah meluncurkan sistem tilang elektorinik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan menargetkan 10 jenis pelanggaran lalu lintas seperti melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi dengan mengoperasikan gawai, melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat palsu, dan tidak menggunakan helm.

Beda dengan ETLE Statis, Polisi Dilatih Gunakan ETLE Mobile

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meski memiliki fungsi yang sama tapi pengoperasian kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile berbeda dengan ETLE statis. Karena itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo memastikan jajarannya terus dilatih mengoperasikan kamera ETLE Mobile. "Kami latih terus agar terbiasa menggunakan kamera yang ada padannya," ujar Sambodo saat ditemui di kantornya, di Polda Metro...