Petugas pajak melayani warga yang mengikuti program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Kantor Direktorat Jendral Pajak, Jakarta. Pemerintah memperoleh pajak penghasilan (PPh) senilai Rp 451,8 miliar per Selasa (18/1/2022) dari pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II.

Hari Ke-17 Tax Amnesty, Pemerintah Kantongi Rp 451,8 Miliar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memperoleh pajak penghasilan (PPh) senilai Rp 451,8 miliar per Selasa (18/1/2022) dari pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan terdapat 4.837 wajib pajak yang mendaftar program PPS. Terdapat 5.214 surat keterangan dari seluruh peserta setelah PPS pertama berlaku pada 1 Januari 2022. Total nilai harta bersih para peserta sebesar...