Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (tengah) didampingi jajaran anggota DKPP lainnya menyanyikan lagu Bagimu Negeri usai membacakan vonis terhadap Ketua KPU Hasyim Asyari  terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden dalam sidang putusan di DKPP, Jakarta, Senin (5/2/2024). DKPP memvonis Hasyim Asyari dan enam komisioner KPU lainnya melanggar etik dan Hasyim diberi sanksi peringatan keras terakhir, sementara enam komisioner KPU lainnya mendapatkan peringatan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu.

Senin , 05 Feb 2024, 13:27 WIB

In Picture: DKPP Vonis Ketua KPU Lakukan Pelanggaran Kode Etik

Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Senin , 05 Feb 2024, 11:57 WIB

Terima Pencalonan Gibran, Ketua KPU Disanksi DKPP Peringatan Keras Terakhir