Terdakwa kasus aplikasi investasi Quotex Doni Salmanan mengikuti sidang tuntutan secara daring di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Sidang tuntutan ditunda karena jaksa penuntut umum (JPU) meminta waktu untuk menambah materi permohonan restitusi dari LPSK.

Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara Akibat Hoaks dan TPPU

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Terdakwa kasus aplikasi investasi Quotex, Doni Salmanan, dituntut pidana penjara 13 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider satu tahun. Ia dinilai bersalah menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan kerugian bagi para konsumen.  Jaksa penuntut umum dari Kejari Bale Bandung Baringin Sianturi meminta agar majelis hakim menyatakan terdakwa Doni Salmanan terbukti bersalah menyebarkan berita bohong. Akibatnya, para konsumen mengalami kerugian...

Terdakwa kasus penipuan investasi opsi biner Quotex Doni M.Taufik alias Doni Salmanan menjalani sidang secara daring dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/8/2022). Dalam sidang tersebut, Doni Salmanan didakwa meraih keuntungan sebanyak Rp4 miliar dari dugaan pencucian uang investasi aplikasi quotex.

Jaksa: 25 Ribu Orang Kepincut Aplikasi Quotex dari Ajakan Doni Salmanan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jaksa penuntut menyebut ada sekitar 25.000 orang yang ikut mendaftar untuk bermain investasi di aplikasi Quotex dari ajakan Doni Salmanan yang menjadi terdakwa kasus penipuan investasi. Menurut jaksa, puluhan ribu orang itu mendaftar aplikasi Quotex melalui tautan yang ada di akun YouTube milik Salmanan karena merasa tertarik oleh ajakan pemuda berjuluk Crazy Rich Soreang itu. "Sehingga terdakwa dapat...