Advertisement
#dua-bulan-penjara
Selasa , 23 Nov 2010, 09:16 WIB
Gara-gara Rusak Pohon Pisang, Warga Gresik Divonis Dua Bulan
REPUBLIKA.CO.ID,GRESIK--Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik memvonis Abdul Halim (49), warga asal Desa Cangaan, Kecamatan Ujung Pangkah, Gresik, selama dua bulan penjara karena merusak pohon Kajaran ...