Advertisement
#dwi-larso
Jumat , 05 Aug 2022, 16:35 WIB
LPDP: Penerima Beasiswa yang Lulus Wajib Pulang Selambatnya 90 Hari
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Dwi Larso mengatakan, penerima beasiswa yang tidak kembali ke Indonesia setelah menuntaskan studi di luar negeri akan mendapat sanksi. "Awardee...