Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD (tengah) didampingi para hakim konstitusi ketika menyidangkan kasus yang masuk ke MK.

Eggy Sudjana: Pemohon Berhak Persoalkan UU Migas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para pemohon uji materi UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) menolak pernyataan termohon, yakni pemerintah, yang menganggap para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Menurut salah satu tim kuasa hukum pemohon, Eggy Sudjana, sebagai warga negara yang membayar pajak, maka para pemohon memiliki hak untuk melakukan gugatan hukum. Sebelumnya, dalam...