Terdakwa Stepanus Robin Pattuju bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/1). Majelis Hakim memvonis mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dengan hukuman 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara juga dibebankan mengembalikan uang Rp 2,32 miliar ke negara atau pidana tambahan selama dua tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan penerimaan suap pengurusan perkara di KPK. Republika/Thoudy Badai

Vonis Stepanus Robin Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju pada sidang pembacaan vonis, Rabu (12/1). Vonis ini lebih rendah setahun daripada tuntutan Jaksa KPK.  Majelis Hakim juga mengganjar Robin dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis Hakim memutuskan, Robin terbukti...