Advertisement
#eksekuti-legislatif
Jumat , 08 May 2020, 17:34 WIB
Eksekutif dan Legislatif Muba Tuntaskan LHKPN 100 Persen
REPUBLIKA.CO.ID, SEKAYU -- Penyelenggara Negara wajib menindaklanjuti E LHKPN berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme , Undang-Undang...