Terdakwa kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia, Soetikno Soedarjo mengikuti sidang lanjutan secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Sidang tersebut beragenda mengkonfrontir keterangan kedua terdakwa, yakni mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.

Pemilik MRA Soetikno Soedarjo Dituntut 10 Tahun Penjara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dan Connaught International Pte.Ltd. Soetikno Soedarjo dituntut 10 tahun penjara ditambah denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan. Jaksa menilai Soetikno terbukti menyuap Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005—2014 Emirsyah Satar serta melakukan pencucian uang."Agar majelis hakim pengadilan tipikor memutuskan terdakwa Soetikno Soedarjo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut...

Mantan Direktur Utama Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12).

Selasa , 31 Dec 2019, 09:35 WIB

KPK Dakwa Eks Dirut Garuda

Pemeriksaan Emirsyah Satar. Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar menuju ruang pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (16/4).

Emirsyah Satar Irit Bicara Usai Diperiksa KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan direktur utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar memilih irit bicara setelah diperiksa KPK dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia. KPK pada Senin (16/4) memeriksa Emirsyah sebagai saksi untuk tersangka Soetikno Soedarjo. "Saya diperiksa saksinya Pak Soetikno," kata Emirsyah di gedung...

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (tengah)

Senin , 16 Apr 2018, 13:21 WIB

KPK Periksa Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah.

Selasa , 20 Mar 2018, 21:43 WIB

Adiguna Sutowo tak Penuhi Panggilan KPK