Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K. Lukito (ketiga kiri) menyampaikan keterangan pers di kawasan gudang bahan kimia CV Samudra Chemical, Tapos, Depok, Jawa Barat, Rabu (9/11/2022). BPOM menyita sejumlah barang bukti dari gudang pemasok bahan baku obat sirop CV Samudra Chemical  yang tidak memenuhi syarat  berdasarkan hasil uji 12 sampel Propilen Glikol yang terdeteksi memiliki kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas dari persyaratannya sebesar 0,1 persen. Namun dari 12 sampel tersebut terdapat  9 sampel yang memiliki kadar EG dan DEG hingga 52 persen dan beberapa sample lainnya hingga 92 persen. Republika/Thoudy Badai

Bareskrim Kejar Pemilik CV Samudera Chemical yang Palsukan Propilen Glikol

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA-- Bareskrim Polri tengah melakukan investigasi dan sedang mencari keberadaan pemilik CV Samudera Chemical yang berlokasi di Tapos, Depok, Jawa Barat. Hal ini dikarenakan sang pemilik tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan beberapa waktu lalu. "Pemiliknya sementara tidak ada di tempat (kantor CV SC), sedang kita cari," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto, Selasa (15/11/2022). Sebelumnya...

epala Badan POM Penny K Lukito menunjukkan daftar obat yang tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan Gliserin atau Gliserol saat keterangan pers hasil pengawasan BPOM terkait obat sirup di Kantor BPOM, Jakarta, Ahad (23/10/2022).

Dua Distributor Bahan Baku Obat Sirup Cemaran EG dan DEG Disanksi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menjatuhkan sanksi kepada dua pedagang besar farmasi (PBF) yang terbukti menyalurkan bakan baku pelarut pada obat sirup yang tidak memenuhi syarat. Dua PBF itu adalah PT Megasetia Agung Kimia dan PT Tirta Buana Kemindo.Kedua distributor itu telah menyalurkan bahan baku propilen glikol yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan...