Evi Novida Ginting Manik

PTUN Batalkan Keputusan Presiden Berhentikan Anggota KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Ginting Manik terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34/P Tahun 2020 tertanggal 23 Maret tentang pemberhentian dengan tidak hormat Evi dari anggota KPU periode 2017-2022. "Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat Nomor...