Advertisement
#exelmindo-utama
Kamis , 19 Feb 2015, 11:20 WIB
Kalah di PN Yogyakarta, Exelmindo Utama Harus Kosongkan Kantornya
REPUBLIKA.CO.ID,OGYAKARTA--Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta melakukan teguran (aanmaning) pada PT Exelmindo Utama untuk mengosongkan kantornya di Jalan Mangkubumi 22 Yogyakarta. Menyusul Johanes Irwanto Putro selaku pemilik tanah yang sah telah memenangkan...